MARI SUKSESKAN PEMILUKADA 2018

Jumat, 17 Februari 2017

e-KTP masa berlaku sampai 2017 Tidak Perlu Diperpanjang

Terkait dengan banyaknya pemilik e-KTP yang masa berlakunya sampai Tahun 2017, Dinas Kependudukan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa e-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang dan sudah berlaku SEUMUR HIDUP. adapun pembuatan e-KTP dilakukan apabila belum memiliki e-KTP, ada pembaruan data dalam e-KTP (Misal: status pekawinan, dll), atau e-KTP tersebut hilang/rusak.