MARI SUKSESKAN PEMILUKADA 2018

RKPDes

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015




BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar Belakang
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang buruk merupakan kegagalan awal dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh karenanya proses penyusunan perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang, dengan memperhatikan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Selain itu, perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sedangkan perencanaan pembangunan pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh Karena itu pemerintah Desa wajib menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa. Berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 5 ( lima ) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa        ( RKP-Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel, merupakan dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel  tahun 2014-2018.
Pembangunan Desa Cibugel yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 telah memberikan hasil yang positif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang harus segera diatasi.
Permasalahan utama yang dihadapi Desa Cibugel sampai saat ini adalah rendahnya kualitas infrastruktur jalan Desa sehingga sangat menghambat terhadap laju perkembangan ekonomi masyarakat Desa Cibugel.
Permasalahan lainnya adalah isu perubahan iklim yang saat ini telah menjadi isu global. Desa Cibugel sebagai Desa yang memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi, maka perubahan iklim menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian. Pertanian , perikanan dan kesehatan adalah sektor-sektor yang paling besar terkena dampak perubahan iklim.
Pada Tahun 2015, Desa Cibugel telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa Cibugel Nomor  1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Desa Cibugel Tahun 2014 – 2018, sebagai Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa  ( RKP-Desa ) dengan mengacu kepada RKP Daerah Kabupaten Sumedang yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala Desa  ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum , program prioritas kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan Desa.
Tahun 2016 merupakan loncatan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kebijakan RPJM-Desa Tahun 2014-2018. Untuk itu, berbagai permasalahan dan target yang akan dicapai pada akhir tahun 2015 akan ditentukan oleh rencana kegiatan tahun 2015.
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitem dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat ( Stakeholders ) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan Desa khususnya dalam jangka waktu satu tahunan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Dengan tersusunnya RKP Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan , dimana RKP Desa akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( RAPB Desa ) , penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP Desa ini memuat arah kebijakan , program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cibugel, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APB Desa Cibugel dan sumber-sumber dan lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Cibugel yang memiliki sumberdaya alam yang cukup potensial, diperlukan upaya yang cukup signifikan ( Political Will ) dari pemerintah maupun Stakeholders untuk membangun Desa Cibugel ini menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Cibugel  tidak terlepas dari kebijakan dan strategis pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dokumen RKPDesa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati melalui camat.

b.      Visi dan Misi
b.1  Visi
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan, kemana organisasi akan dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten serta tetap eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Visi berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan dan Visi Desa Cibugel harus selalu berlandaskan RPJMD Kabupaten Sumedang dan Renstra Kecamatan Cibugel sebagai bagian dari konsekuensi tata urutan berpemerintahan, visi Desa Cibugel adalah :
Dengan iman dan taqwa pada tahun 2019 Desa Cibugel akan menjadi pusat perekonomian di Kecamatan Cibugel yang disokong tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.”.  Dengan moto “Cibugel BERADAB (Bersih, Rapi, Dinamis dan Berwibawa)” diharapkan akan bersinergi dengan “SUMEDANG  SENYUM MANIS”.

b.2  Misi
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 3 (tiga) misi Desa Cibugel  sebagai berikut :
Sedangkan Misi Desa Cibugel Adalah :
1.    Meningkatkan SDM Pemerintah Desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
2.    Mengembangkan dan menggali potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki, untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan maupun perekonomian;
3.    Meningkatkan infrastruktur Desa, diantaranya pembangunan kantor Desa, Jalan dan Gang Desa, Irigasi Pertanian dan Pembuatan Pasar Tradisional/Desa.

Untuk mengoperasionalkan Visi dan Misi Desa perlu dilandasi nilai-nilai Desa yang bersumber dari kearifan budaya lokal yang ada dan tumbuh dalam masyarakat, antara lain adalah :
a.   Landung kandungan laer aisan, leuleus jeujeur liat tali
b.   Hade goreng ku omong
c.   Kacai jadi saleuwi, kadarat jadi salogak
d.   Caina herang, laukna beunang
                 Landung kandungan laer aisan, leuleus jeujeur liat tali. Diartikan bahwa setiap kepemimpinan dalam berbagai lapisan mulai dari tingkat keluarga, RT, RW, dengan Desa harus arif dan bijaksana, setiap pengambilan keputusan harus didasarkan pada sinergitas kecerdasaran spiritual, emosianal dan intelektual.
                 Hade goreng ku omong. Maknanya adalah untuk menjaga tali silaturahmi dan hubungan pemerintahan yang baik harus dibangun komunikasi yang intensif, akuntabel dan transparan, baik antar unsur aparatur maupun antara aparatur dengan segenap warga masyarakat.
                 Kacai jadi saleuwi, kadarat jagi salogak. Artinya adalah bahwa dalam menjawab berbagai tantangan dan mendayagunakan berbagai peluang dibutuhkan persatuan dan kesatauan atau kebersamaan dan kemanunggalan antar sesama komponen Desa.
                 Caina herang, laukna beunang. Diartikan sebagai suatu pola pikir, sikap dan tindak dalam penyelesaian masalah yang berorientasi pada proses yang konstruktif dan hasil yang komprehensif dalam kerangka win win solution.
Konsepsi dan nilai-nilai inilah yang menjadi landasan Desa Cibugel untuk mewujudkan sebuah harapan dan semangat menjadikan Kabupaten Sumedang sebagai Puseur Budaya Pasundan, dengan mengambil semangat “Dina budaya urang napak tina Budaya urang ngapak”.

c.         Landasan Hukum.
Landasan hukum pelaksanaan Revisi RKP-Desa Desa Cibugel Kecamatan Cibugel  Kabuapetn Sumedang tahun 2015, antara lain sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeraah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia Nomor 4548);

3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;

8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025;

9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2012-2018;

11.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS);

12.
Peraturan Desa Cibugel Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2018;

13
Undang-Undang Desa Tahun 2013




d.         Tujuan     
Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel Tahun 2016 adalah :
1.
Terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Desa Cibugel;
2.
Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar Desa, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat dusun;
3.
Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
4.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; serta
5.
Tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.



              
BAB II
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
 

A.   Pendapatan Desa
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
1.    Pendapatan Asli Desa (PAD) Yaitu :
a.    Hasil Usaha Desa;
b.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa;
c.    Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat;
d.    Hasil Gotong Royong Masyarakat; dan
e.    Lain-lain Pendapata Asli Desa yang sah.
2.    Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa.
3.    Bagi Hasil Retribusi Daerah bagi Desa
4.    Alokasi Dana Desa.
5.    Bantuan keuangan Pemerintah Pusat :
a.    PNPM Mandiri PerDesaan
b.    PNPM Generasi Sehat dan Cerdas
c.    Unit Pengolah Pupuk Organik
d.    Kebun Bibit Rakyat.
6.    Bantuan keuangan Pemerintah Propinsi:
a.    Peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa
b.    Peningkatan infrastruktur Jalan Desa
7.    Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten :
a.    TPAPD
b.    Alokasi Dana Desa
c.    DBH Pajak Daerah
d.    DBH Retribusi Daerah
e.    Bedah Rumah
8.    Bantuan Keuangan Desa Lainnya.
Perkembangan Pendapatan Asli Desa Cibugel selama tahun 2012, mengalami kenaikan. Bila melihat kemampuan keuangan Desa Cibugel Pendapatan Asli Desa (PAD) memberikan kontirbusi terhadap APB Desa sebesar 30 % berarti bahwa secara kemandirian fiskal Desa Cibugel masih masuk dalam kategori rendah, karena pendapatan diluaran PAD mencapai 50 % yaitu dari bantuan pemerintah pusat propinsi dan kabupaten.
Proyeksi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Cibugel untuk kurun waktu satu tahun kedepan, yaitu tahun 2014 , pertumbuhannya diproyeksikan sebesar 20 %.
 .
B.  Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa, perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja Desa mempertimbangkan analisis standar belanja standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja Desa dilaksanakan secara efekitf, efesien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang akan dicapai dari program/kegiatan dengan mengutamakan produksi Desa sesuai dengan kemampuan dan prioritas Desa. Belanja Desa diutamakan untuk mendudkung Belanja Aparatur dan Belanja Publik yang proporsional.
Memperhatikan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Desa ,  bahwa belanja menurut kelompok belanja terdiri atas Belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1) belanja pegawai/penghasilan tetap; (2) Belanja Subsidi; (3) belanja hibah (pembatasan hibah); (4) belanja bantuan sosial; (5) belanja bantuan keuangan; (6)  belanja tidak terduga. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas : (1) belanja pegawai : (2) belanja barang dan jasa ; dan (3) belanja modal.
Merasionalisasikan belanja sangat penting agar belanja yang dikeluarkan dapat efetif dan efesien. Oleh karena itu formulasi kebijakan umum anggaran  belanja Desa diarahkan pada program prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didukung dengan pembangunan infrastuktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya di Desa Cibugel.




BAB III
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA


a.         Masalah dan Tantangan
Permasalahan dan tantangan dan peluang pembangunan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan akan menentukan agenda, sasaran serta program pembangunan Desa yang juga harus bersifat lintas kaitan dan lintas koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem perencanaan yang dapat memecahkan masalah yang lebih sistematis dan konsisten. Strategi diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pencapaian program atau implementasinya. Strategi merupakan alat penghubung antar visi, misi dan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Pada bab ini akan diuraikan analisis kondisi eksternal dan internal, kebijakan pembangunan, program pembangunan, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan wilayah.
Analisis lingkungan internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan belum dapat dipecahkan, sedangkan anailisis lingkungan eksternal adalah upaya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi diluar organisasi.
a.1 Masalah
1)
Dalam konteks Pembangunan Desa

a)
Dari sisi perencanaan;
Aktivitas perencanaan pembangunan Desa masih belum memberikan arah dan pedoman yang lebih fokus dan optimal, dikarenakan :
·         Belum didukung oleh data yang akurat (aktual dan faktual)
·         Belum didukung oleh kapasitas SDM perencana yang profesional di Desa
·         Belum didukung oleh proyeksi (sumber daya) yang memadai.
·         Belum didukung oleh kelembagaan / institusi perencana

b)
Dari sisi implementasi;
Masih menghadapi persoalan antara lain:
·         Masalah dukungan terhadap aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat
·         Masalah transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mencapai hasil kinerja yang diharapkan
·         Masalah keswadayaan dan partisipasi masyarakat serta control masyarakat yang masih lemah (memunculkan budaya baru ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah, kresativitas dan daya juang yang menurun)
·         Masalah penciptaan akses lapangan kerja dan akses ekonomi bagi masyarakat.
·         Masalah penyelesaian ketimpangan pembangunan antar wilayah.
2)
Dalam konteks Bidang Pemerintahan.
Persoalan yang cukup kompleks terutama dari sisi manajemen pemerintahan Desa yaitu:
·         Masih rendahnya kualitas pelayanan publik
·         Masih belum optimalnya implementasi rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Desa.
·         Terjadinya penurunan daya dukung dan kualitas lingkungan hidup.
3)
Dalam Konteks Bidang Ekonomi;
·         Masih tingginya angka pengangguran dan angka kemiskinan.
·         Daya beli masyarakat yang masih rendah
·         Akses penciptaan lapangan kerja yang masih terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja.
·         Masih rendahnya daya saing ekonomi Desa.
4)
Dalam Konteks Bidang Infrastuktur Desa
·         Masih rendahnya kualitas penyediaan infrastuktur Desa dalam mendukung aktifitas pembangunan perekonomian di Desa
5)
Dari Aspek Bidang Sosial dan Budaya
·         Masih terbatasnya aksesbilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar ( pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya)
·         Tingginya angka kemiskinan dan angka pengangguran

a.2
Tantangan
·         Letak geografis Desa Cibugel yang sangat strategis dalam struktur mobilisasi antar Desa di Kecamatan Cibugel
·         Mayoritas jumlah penduduk usia produktif 60 % dari jumlah penduduk sebanyak 2.271  Jiwa.
·         Stabilitas keamanan Desa yang kondusif dan terjaga dengan baik
·         Hubungan kepemerintahan yang harmonis antara pemerintah Desa dengan BPD.
·         Jumlah aparatur pemerintah Desa yang relatif cukup memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·         Peningkatan peran/partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
·         Adanya keterkaitan peletakan visi Desa dengan potensi lokal yang ada.
b.
Program dan Kegiatan Indikatif.
Rencana Kerja Pembangunan Desa  (RKP-Desa) Desa Cibugel tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel Tahun 2014-2018. Adapun beberapa bidang yang menjadi prioritas pada pembangunan tahun 2015 berdasarkan RPJM-Desa Desa Cibugel  tahun 2014-2018 sebagai berikut:

1.
Bidang Kewilayahan.
·         Pemeluran Sebagian Jalan Gang Dusun Sirnarasa
·         Pembangunan Sebagian Jalan Gang Dusun Cidomas
·         Perbaikan Sebagian Jalan Gang Dusun Cibugel
·         Pembukaan Jalan Pertanian Pasirjengkol – Cikondang Amis
·         Rabat Beton Jalan Babakan-Sawut
·         Penambahan Jaringan Air Bersih Dusun Cibugel
·         Pengadaan Meteran Air Bersih Dusun Cibugel
·         Pembangunan MCK Dusun Sirnarasa
·         Pembangunan MCK Dusun Cidomas
·         Pembangunan MCK Dusun Cibugel
·         Pembangunan Sanggar Seni Kebudayaan
·         Penataan Ruangan Kantor Desa

2.
Bidang Sosial Budaya.
·         Pembinaan PKK
·         Penanggulangan Kemiskinan;
·         Pembinaan Karang Taruna;
·         Peningkatan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga melalui Partisipasi Kader;
·         Pembinaan Desa Siaga
·         Peningkatan Tenaga Kesehatan
·         Pningkatan PGBN Keagamaan
·         Pengadaan alat musik Tradisional
·         Insentif kader posyandu
·         PMT Balita + Ibu hamil
·         Perlengkapan Posyandu

3.
Bidang Ekonomi.
·         Peningkatan Kelompok Tani
·         Penanggulangan Hama Penyakit Tanaman
·         Peningkatan Usaha Frodiktif
·         Pengembangan buah-buahan
·         Peningkatan Pengelolaan Asset Desa
·         Simpan pinjam perempuan (SPP).

4.
Bidang Pemerintahan.
·         Pengadaan pakaian dinas perangkat Desa ,BPD,RW/RT
·         Penguatan lembaga BPD
·         Penguatan lembaga PKK
·         Penguatan lemabaga LPMD
·         Penguatan lembaga RW/RT LINMAS
·         Peningkatan Kinerja Para Kolektor PBB




BAB IV
KAIDAH PELAKSANAAN

Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumedang (RPJPD)  Tahun 2009-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel  tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel tahun 2014-2018, serta mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel Tahun 2016 selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa). RKP Desa Cibugel Tahun 2016 ini yang telah disusun hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.    Kepala Desa, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan yang ada di Desa.
2.    Sekretaris Desa, berkewajiban mengkoordinasikan dan menjadi pelaksana harian dalam pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016.
3.    Lembaga Kemasyarakatan serta masyarakat diharapkan melaksanakan program-program dalam RPK Desa Cibugel tahun 2016 dengan sebaik-baiknya;
4.    Perangkat Desa Cibugel berkewajiban menyusun rencana kegiatan/program yang memuat visi,misi. Tujuan, strategi, kebijakanpembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Desa Cibugel yang disusun dengan berpedoman pada RKP Desa Tahun 2016, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa);
Konsepsi deskrifsi program dasar, prioritas dan penunjang maupun kegiatan pokok serta kegiatan penunjang, berimplikasi pada besarnya pengalokasian belanja serta berorientasi pada logika berpikir akan pentingnya sebuah program, maupun kegiatan pokok dalam mewujudkan sasaran pembangunan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban untuk melakukan monitoring , fasilitasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016.
Dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel Tahun 2015 berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Cibugel agar terwujud keselarasan dan kesinambungan pembangunan Desa.
Untuk merealisasiknan RKP-Desa Desa Cibugel Tahun 2016 yang penuh tantangan dan dinamika ,maka digunakan 5 (lima) prinsip utama yaitu : Prinsip perencanaan kegiatan mengacu kepada prinsip perencanaan yang cerdas (SMART Planning), yaitu kegiatan terpilih harus diyakini argumentatif dan memiliki kekhususan (Spesific), terukur (Measurable), ketercapaian (Avaliabilty), dan Waktu (Tima). Pemilihan kegiatan melalui arah fokus pembangunan yang didasarkan pada sasaran prioritas tahunan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel Tahun 2014-2018.Prinsip pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability) yang memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu :
1.    Taat dan sesuai aturan (Compliance with Regulation);
2.    Sesuai dengan norma profesionalisme (Adherence with Norm Profesionalism);
3.    Berorientasi pada hasil yang berkualitas (QualityResult Driven).
RKP-Desa Tahun 2016 ini berlaku sejak bulan januari s/d bulan Desember Tahun 2016. Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembanagunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016, maka RKP  Desa Cibugel Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 141.1/02/SK/DS/2015 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.








BAB V
PENUTUP


Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat Desa saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan Desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala Desa menuju kemandirian Desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat Desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.


Ditapkan di Desa Cibugel
Pada Tangal 30 Januari  2015

Kepala Desa Cibugel




R U S M A N
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar