Blog resmi yang dikelola Humas Desa Cibugel Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat Dalam rangka mewujudkan Sistem Informasi Desa
Jumat, 17 Februari 2017
e-KTP masa berlaku sampai 2017 Tidak Perlu Diperpanjang
Terkait dengan banyaknya pemilik e-KTP yang masa berlakunya sampai Tahun 2017, Dinas Kependudukan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa e-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang dan sudah berlaku SEUMUR HIDUP. adapun pembuatan e-KTP dilakukan apabila belum memiliki e-KTP, ada pembaruan data dalam e-KTP (Misal: status pekawinan, dll), atau e-KTP tersebut hilang/rusak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar