Jenis pelayanan yang langsung ditangani oleh
Pemerintah Desa Cibugel diantaranya adalah :
1.
Surat Keterangan Usaha (SKU);
2.
Surat Keterangan Belum Nikah;
3.
Surat Keterangan Janda / Duda;
4.
Surat Keterangan Numpang Nikah (NA);
5.
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah;
6.
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
7.
Keterangan Domisili; dan
8.
Surat Kematian.
Adapun pelayanan yang berupa Surat Pengantar
untuk pembuatan dokumen sebaga berikut :
1.
KTP;
2.
KK;
3.
SKKB;
4.
Surat Keterangan Miskin;
5.
Surat Keterangan Pindah;
6.
IMB; dan
7. Ho;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar