RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
|
|
a. Latar
Belakang
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang buruk merupakan kegagalan awal
dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh karenanya proses penyusunan
perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian dengan mempertimbangkan
seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi, sosial dan budaya yang
berkembang, dengan memperhatikan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Selain
itu, perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sedangkan perencanaan pembangunan
pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan,
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,dan sinergi baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan
Daerah. Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat
serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh Karena itu pemerintah
Desa wajib menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa. Berupa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 5
( lima ) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel,
merupakan dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel tahun 2014-2018.
Pembangunan Desa Cibugel yang telah dilaksanakan dalam
kurun waktu tahun 2015 telah memberikan hasil yang positif dalam berbagai segi
kehidupan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah
dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang harus segera diatasi.
Permasalahan utama yang dihadapi Desa Cibugel sampai
saat ini adalah rendahnya kualitas infrastruktur jalan Desa sehingga sangat
menghambat terhadap laju perkembangan ekonomi masyarakat Desa Cibugel.
Permasalahan lainnya adalah isu perubahan iklim yang
saat ini telah menjadi isu global. Desa Cibugel sebagai Desa yang memiliki
jumlah penduduk yang cukup tinggi, maka perubahan iklim menjadi permasalahan
yang harus mendapat perhatian. Pertanian , perikanan dan kesehatan adalah
sektor-sektor yang paling besar terkena dampak perubahan iklim.
Pada Tahun 2015, Desa Cibugel
telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) yang
ditetapkan menjadi Peraturan Desa Cibugel Nomor 1 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Desa Cibugel
Tahun 2014 – 2018, sebagai Pedoman
dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa
( RKP-Desa ) dengan mengacu kepada RKP Daerah Kabupaten Sumedang yang
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala Desa ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan
umum , program prioritas kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan Desa.
Tahun 2016 merupakan loncatan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan
kebijakan RPJM-Desa Tahun 2014-2018. Untuk itu,
berbagai permasalahan dan target yang akan dicapai pada akhir tahun 2015 akan
ditentukan oleh rencana kegiatan tahun 2015.
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan
langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan
yang telah menjadi komitem dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (
Stakeholders ) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan Desa khususnya
dalam jangka waktu satu tahunan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Dengan tersusunnya RKP Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur
pemerintah Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan ,
dimana RKP Desa akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( RAPB Desa ) , penyusunan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP Desa ini
memuat arah kebijakan , program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cibugel,
dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APB Desa Cibugel
dan sumber-sumber dan lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Cibugel yang memiliki sumberdaya alam yang cukup
potensial, diperlukan upaya yang cukup signifikan ( Political Will ) dari pemerintah
maupun Stakeholders untuk membangun Desa Cibugel ini menjadi lebih baik, dengan
kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hal ini perlu
terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan
di Desa Cibugel tidak terlepas dari
kebijakan dan strategis pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dokumen RKPDesa ini selain
sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam
melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 1
(satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi tolok ukur Kepala Desa
dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati melalui camat.
b. Visi
dan Misi
b.1 Visi
Visi merupakan
cara pandang jauh ke depan, kemana organisasi akan dibawa dan diarahkan agar
dapat berkarya secara konsisten serta tetap eksis, antisipatif, inovatif dan
produktif. Visi berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan dan Visi Desa Cibugel
harus selalu berlandaskan
RPJMD Kabupaten Sumedang dan Renstra Kecamatan Cibugel sebagai bagian dari
konsekuensi tata urutan berpemerintahan, visi Desa Cibugel adalah :
“Dengan iman dan taqwa pada tahun 2019 Desa Cibugel akan menjadi pusat
perekonomian di Kecamatan Cibugel yang disokong tatanan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.”. Dengan moto “Cibugel BERADAB (Bersih,
Rapi, Dinamis dan Berwibawa)” diharapkan akan bersinergi dengan “SUMEDANG SENYUM MANIS”.
b.2 Misi
Misi adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh organisasi sebagai penjabaran dari visi yang telah
ditetapkan. Dalam rangka
mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 3 (tiga) misi Desa Cibugel sebagai berikut :
Sedangkan
Misi Desa Cibugel Adalah :
1.
Meningkatkan
SDM Pemerintah Desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
2.
Mengembangkan
dan menggali potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam
yang dimiliki, untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat baik dibidang
kesehatan, pendidikan maupun perekonomian;
3.
Meningkatkan
infrastruktur Desa, diantaranya pembangunan kantor Desa, Jalan dan Gang Desa,
Irigasi Pertanian dan Pembuatan Pasar Tradisional/Desa.
Untuk
mengoperasionalkan Visi
dan Misi Desa perlu
dilandasi nilai-nilai Desa yang
bersumber dari kearifan budaya lokal
yang ada dan tumbuh dalam masyarakat, antara lain adalah :
a.
Landung kandungan laer aisan, leuleus jeujeur liat tali
b.
Hade goreng ku omong
c.
Kacai jadi saleuwi, kadarat jadi salogak
d.
Caina herang, laukna beunang
Landung kandungan laer aisan, leuleus jeujeur liat tali.
Diartikan bahwa setiap kepemimpinan dalam berbagai lapisan mulai dari tingkat
keluarga, RT, RW, dengan Desa
harus arif dan bijaksana, setiap pengambilan keputusan harus didasarkan
pada sinergitas kecerdasaran spiritual, emosianal dan intelektual.
Hade goreng ku omong. Maknanya adalah
untuk menjaga tali silaturahmi dan hubungan pemerintahan yang baik harus
dibangun komunikasi yang intensif, akuntabel dan transparan, baik antar unsur
aparatur maupun antara aparatur dengan segenap warga masyarakat.
Kacai jadi saleuwi, kadarat jagi salogak. Artinya
adalah bahwa dalam menjawab berbagai tantangan dan mendayagunakan berbagai
peluang dibutuhkan persatuan dan kesatauan atau kebersamaan dan kemanunggalan antar
sesama komponen Desa.
Caina herang, laukna beunang. Diartikan
sebagai suatu pola pikir, sikap dan tindak dalam penyelesaian masalah yang
berorientasi pada proses yang konstruktif dan hasil yang komprehensif dalam
kerangka win win solution.
Konsepsi
dan nilai-nilai inilah yang menjadi landasan Desa Cibugel untuk mewujudkan
sebuah harapan dan semangat menjadikan Kabupaten Sumedang sebagai Puseur Budaya Pasundan, dengan
mengambil semangat “Dina budaya urang napak tina Budaya urang ngapak”.
c.
Landasan Hukum.
Landasan hukum pelaksanaan Revisi RKP-Desa Desa Cibugel Kecamatan Cibugel Kabuapetn Sumedang tahun 2015, antara lain
sebagai berikut :
1.
|
Undang-undang
Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
|
|
|
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeraah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia Nomor 4548);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Kabupaten Sumedang;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sumedang;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2012-2018;
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113
Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS);
|
|
12.
|
Peraturan Desa Cibugel Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2018;
|
|
13
|
Undang-Undang Desa Tahun
2013
|
|
|
|
d.
Tujuan
Tujuan Penyusunan Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa)
Desa Cibugel
Tahun 2016 adalah :
1.
|
Terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Desa Cibugel;
|
2.
|
Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar
Desa, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar
tingkat dusun;
|
3.
|
Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
|
4.
|
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; serta
|
5.
|
Tercapainya pemanfaatan
sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
|
|
BAB II
ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
|
A.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa adalah
semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Sumber Pendapatan Desa
terdiri atas :
1.
Pendapatan
Asli Desa (PAD) Yaitu :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa;
c. Hasil Swadaya dan Partisifasi
Masyarakat;
d. Hasil Gotong Royong Masyarakat; dan
e. Lain-lain Pendapata Asli Desa yang
sah.
2.
Bagi
Hasil Pajak Daerah bagi Desa.
3.
Bagi
Hasil Retribusi Daerah bagi Desa
4.
Alokasi
Dana Desa.
5.
Bantuan
keuangan Pemerintah Pusat :
a. PNPM Mandiri PerDesaan
b. PNPM Generasi Sehat dan Cerdas
c. Unit Pengolah Pupuk Organik
d. Kebun Bibit Rakyat.
6.
Bantuan
keuangan Pemerintah Propinsi:
a. Peningkatan kinerja aparatur
pemerintah Desa
b. Peningkatan infrastruktur Jalan Desa
7.
Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten :
a. TPAPD
b. Alokasi Dana Desa
c. DBH Pajak Daerah
d. DBH Retribusi Daerah
e. Bedah Rumah
8.
Bantuan
Keuangan Desa Lainnya.
Perkembangan Pendapatan
Asli Desa Cibugel selama tahun 2012, mengalami kenaikan. Bila melihat kemampuan
keuangan Desa Cibugel Pendapatan Asli Desa (PAD) memberikan kontirbusi terhadap
APB Desa sebesar 30 % berarti bahwa secara kemandirian fiskal Desa Cibugel
masih masuk dalam kategori rendah, karena pendapatan diluaran PAD mencapai 50 %
yaitu dari bantuan pemerintah pusat propinsi dan kabupaten.
Proyeksi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa
Cibugel untuk kurun waktu satu tahun kedepan, yaitu tahun 2014 , pertumbuhannya
diproyeksikan sebesar 20 %.
.
B.
Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua
pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa yang diakui
sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun anggaran
yang bersangkutan. Belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa,
perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan
sistem jaminan sosial. Belanja Desa mempertimbangkan analisis standar belanja
standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja Desa dilaksanakan
secara efekitf, efesien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang akan dicapai
dari program/kegiatan dengan mengutamakan produksi Desa sesuai dengan kemampuan
dan prioritas Desa. Belanja Desa diutamakan untuk mendudkung Belanja Aparatur
dan Belanja Publik yang proporsional.
Memperhatikan Permendagri 37 Tahun
2007 tentang pengelolaan keuangan Desa ,
bahwa belanja menurut kelompok belanja terdiri atas Belanja tidak
langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang
dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak
langsung, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1) belanja
pegawai/penghasilan tetap; (2) Belanja Subsidi; (3) belanja hibah (pembatasan
hibah); (4) belanja bantuan sosial; (5) belanja bantuan keuangan; (6) belanja tidak terduga. Kelompok belanja
langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas :
(1) belanja pegawai : (2) belanja barang dan jasa ; dan (3) belanja modal.
Merasionalisasikan belanja
sangat penting agar belanja yang dikeluarkan dapat efetif dan efesien. Oleh
karena itu formulasi kebijakan umum anggaran
belanja Desa diarahkan pada program prioritas, yaitu pendidikan,
kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didukung dengan pembangunan
infrastuktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya di Desa
Cibugel.
BAB III
PRIORITAS
PEMBANGUNAN DESA
|
|
a.
Masalah
dan Tantangan
Permasalahan dan tantangan
dan peluang pembangunan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan akan menentukan
agenda, sasaran serta program pembangunan Desa yang juga harus bersifat lintas
kaitan dan lintas koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem
perencanaan yang dapat memecahkan masalah yang lebih sistematis dan konsisten.
Strategi diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pencapaian program atau
implementasinya. Strategi merupakan alat penghubung antar visi, misi dan
tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Pada bab ini akan diuraikan
analisis kondisi eksternal dan internal, kebijakan pembangunan, program
pembangunan, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan wilayah.
Analisis lingkungan
internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan
belum dapat dipecahkan, sedangkan anailisis lingkungan eksternal adalah upaya
untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi diluar organisasi.
a.1 Masalah
1)
|
Dalam konteks Pembangunan Desa
|
|
|
a)
|
Dari sisi perencanaan;
Aktivitas perencanaan pembangunan Desa
masih belum memberikan arah dan pedoman yang lebih fokus dan optimal,
dikarenakan :
·
Belum
didukung oleh data yang akurat (aktual dan faktual)
·
Belum
didukung oleh kapasitas SDM perencana yang profesional di Desa
·
Belum
didukung oleh proyeksi (sumber daya) yang memadai.
·
Belum
didukung oleh kelembagaan / institusi perencana
|
|
b)
|
Dari sisi implementasi;
Masih menghadapi persoalan antara
lain:
·
Masalah
dukungan terhadap aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat
·
Masalah
transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
mencapai hasil kinerja yang diharapkan
·
Masalah
keswadayaan dan partisipasi masyarakat serta control masyarakat yang masih
lemah (memunculkan budaya baru ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah,
kresativitas dan daya juang yang menurun)
·
Masalah
penciptaan akses lapangan kerja dan akses ekonomi bagi masyarakat.
·
Masalah
penyelesaian ketimpangan pembangunan antar wilayah.
|
2)
|
Dalam konteks Bidang Pemerintahan.
Persoalan yang cukup kompleks
terutama dari sisi manajemen pemerintahan Desa yaitu:
·
Masih
rendahnya kualitas pelayanan publik
·
Masih
belum optimalnya implementasi rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang Desa.
·
Terjadinya
penurunan daya dukung dan kualitas lingkungan hidup.
|
|
3)
|
Dalam Konteks Bidang Ekonomi;
·
Masih
tingginya angka pengangguran dan angka kemiskinan.
·
Daya
beli masyarakat yang masih rendah
·
Akses
penciptaan lapangan kerja yang masih terbatas dibandingkan dengan jumlah
angkatan kerja.
·
Masih
rendahnya daya saing ekonomi Desa.
|
|
4)
|
Dalam Konteks Bidang Infrastuktur Desa
·
Masih
rendahnya kualitas penyediaan infrastuktur Desa dalam mendukung aktifitas
pembangunan perekonomian di Desa
|
|
5)
|
Dari Aspek Bidang Sosial dan Budaya
·
Masih
terbatasnya aksesbilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar ( pendidikan,
kesehatan dan pelayanan sosial lainnya)
·
Tingginya
angka kemiskinan dan angka pengangguran
|
|
a.2
|
Tantangan
·
Letak
geografis Desa Cibugel yang sangat strategis dalam struktur mobilisasi antar
Desa di Kecamatan Cibugel
·
Mayoritas
jumlah penduduk usia produktif 60 % dari jumlah penduduk sebanyak 2.271 Jiwa.
·
Stabilitas
keamanan Desa yang kondusif dan terjaga dengan baik
·
Hubungan
kepemerintahan yang harmonis antara pemerintah Desa dengan BPD.
·
Jumlah
aparatur pemerintah Desa yang relatif cukup memadai untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
·
Peningkatan
peran/partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa yang dilandasi oleh
semangat gotong royong.
·
Adanya
keterkaitan peletakan visi Desa dengan potensi lokal yang ada.
|
|
b.
|
Program dan Kegiatan Indikatif.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Cibugel Tahun 2014-2018.
Adapun beberapa bidang yang menjadi prioritas pada pembangunan tahun 2015 berdasarkan RPJM-Desa Desa Cibugel tahun 2014-2018 sebagai berikut:
|
|
|
1.
|
Bidang Kewilayahan.
·
Pemeluran
Sebagian Jalan Gang Dusun Sirnarasa
·
Pembangunan
Sebagian Jalan Gang Dusun Cidomas
·
Perbaikan
Sebagian Jalan Gang Dusun Cibugel
·
Pembukaan
Jalan Pertanian Pasirjengkol – Cikondang Amis
·
Rabat
Beton Jalan Babakan-Sawut
·
Penambahan
Jaringan Air Bersih Dusun Cibugel
·
Pengadaan
Meteran Air Bersih Dusun Cibugel
·
Pembangunan
MCK Dusun Sirnarasa
·
Pembangunan
MCK Dusun Cidomas
·
Pembangunan
MCK Dusun Cibugel
·
Pembangunan
Sanggar Seni Kebudayaan
·
Penataan
Ruangan Kantor Desa
|
|
2.
|
Bidang Sosial Budaya.
·
Pembinaan
PKK
·
Penanggulangan
Kemiskinan;
·
Pembinaan
Karang Taruna;
·
Peningkatan
Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga melalui Partisipasi Kader;
·
Pembinaan
Desa Siaga
·
Peningkatan
Tenaga Kesehatan
·
Pningkatan
PGBN Keagamaan
·
Pengadaan
alat musik Tradisional
·
Insentif
kader posyandu
·
PMT
Balita + Ibu hamil
·
Perlengkapan
Posyandu
|
|
3.
|
Bidang Ekonomi.
·
Peningkatan
Kelompok Tani
·
Penanggulangan
Hama Penyakit Tanaman
·
Peningkatan
Usaha Frodiktif
·
Pengembangan
buah-buahan
·
Peningkatan
Pengelolaan Asset Desa
·
Simpan
pinjam perempuan (SPP).
|
|
4.
|
Bidang Pemerintahan.
·
Pengadaan
pakaian dinas perangkat Desa ,BPD,RW/RT
·
Penguatan
lembaga BPD
·
Penguatan
lembaga PKK
·
Penguatan
lemabaga LPMD
·
Penguatan
lembaga RW/RT LINMAS
·
Peningkatan
Kinerja Para Kolektor PBB
|
BAB
IV
KAIDAH
PELAKSANAAN
|
|
Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sumedang (RPJPD)
Tahun 2009-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
Desa Cibugel tahun 2014-2018, serta mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Sumedang.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa
Cibugel Tahun 2016 selanjutnya menjadi pedoman bagi
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa). RKP Desa Cibugel
Tahun 2016 ini yang telah disusun hendaknya dapat
dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh
tanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Kepala Desa, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan Desa berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RKP Desa Cibugel
Tahun 2016 dengan mengerahkan semua potensi dan
kekuatan yang ada di Desa.
2. Sekretaris Desa, berkewajiban mengkoordinasikan dan
menjadi pelaksana harian dalam pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016.
3. Lembaga Kemasyarakatan serta masyarakat diharapkan
melaksanakan program-program dalam RPK Desa Cibugel tahun 2016 dengan sebaik-baiknya;
4. Perangkat Desa Cibugel berkewajiban menyusun rencana
kegiatan/program yang memuat visi,misi. Tujuan, strategi, kebijakanpembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Desa Cibugel yang disusun dengan berpedoman
pada RKP Desa Tahun 2016, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa);
Konsepsi deskrifsi program dasar,
prioritas dan penunjang maupun kegiatan pokok serta kegiatan penunjang,
berimplikasi pada besarnya pengalokasian belanja serta berorientasi pada logika
berpikir akan pentingnya sebuah program, maupun kegiatan pokok dalam mewujudkan
sasaran pembangunan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Desa
Cibugel Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
berkewajiban untuk melakukan monitoring , fasilitasi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RKP Desa Cibugel Tahun 2016.
Dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Cibugel Tahun 2015 berpedoman kepada Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Cibugel agar terwujud keselarasan dan
kesinambungan pembangunan Desa.
Untuk merealisasiknan RKP-Desa Desa Cibugel
Tahun 2016 yang penuh tantangan dan dinamika ,maka
digunakan 5 (lima) prinsip utama yaitu : Prinsip perencanaan kegiatan mengacu
kepada prinsip perencanaan yang cerdas (SMART Planning), yaitu kegiatan
terpilih harus diyakini argumentatif dan memiliki kekhususan (Spesific),
terukur (Measurable), ketercapaian (Avaliabilty), dan Waktu (Tima). Pemilihan
kegiatan melalui arah fokus pembangunan yang didasarkan pada sasaran prioritas
tahunan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa
Cibugel Tahun 2014-2018.Prinsip pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan
prinsip akuntabilitas (accountability) yang memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu :
1. Taat dan sesuai aturan (Compliance with Regulation);
2. Sesuai dengan norma profesionalisme (Adherence with
Norm Profesionalism);
3. Berorientasi pada hasil yang berkualitas
(QualityResult Driven).
RKP-Desa Tahun 2016 ini berlaku sejak bulan januari s/d bulan Desember Tahun 2016. Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja
Pembanagunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016, maka RKP Desa Cibugel Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 141.1/02/SK/DS/2015 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB
V
PENUTUP
|
|
Keberhasilan pelaksanaan
pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen
dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat Desa saling bekerjasama membangun Desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin
keberlangsungan pembangunan Desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan
satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang
informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses
penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala Desa
menuju kemandirian Desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan
mudah diakses masyarakat Desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa
seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
Ditapkan di Desa Cibugel
Pada Tangal 30 Januari 2015
Kepala Desa Cibugel
R
U S M A N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar